KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI-Polri mengamankan 10 wanita pemandu karaoke pada Selasa malam (14/6/2022). Mereka diamankan dalam operasi tempat hiburan malam di wilayah Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan juga penutupan pada tempat hiburan tersebut. “Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di lokasi tempat hiburan tersebut, yaitu berupa penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Baca juga: Warga Minta Camat Kosambi Tangerang Tertibkan Bangli Yang Diduga Dijadikan Sarang Prostitusi
Dia menjelesakan, operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, tempat hiburan tersebut memang kerap mengganggu warga sekitar. Mengingat, lokasi tempat tersebut berada di lingkungan perumahan. (Ade Maulana)