Lanjut baca artikel
Kriminal

10 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak

admin dellik
265
×

10 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
10 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak
Ungkap Kasus Curanmor Polres Lebak.

KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus 10 orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) roda 2 yang biasa beroperasi di wilayah Lebak Selatan.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kesepuluh pelaku tersebut diantaranya HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52). Selain menangkap pelaku Curanmor, Satreskrim Polres Lebak pun turut mengamankan 15 unit sepeda motor roda 2 hasil kejahatan dari berbagai merk.

 

“Atas perintah Kapolda Banten, pelaku kejahatan jalanan (Street Crime) kita sikat habis agar tidak ada lagi suatu tindakan kejahatan yang meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan dalam keterangan pers nya di Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak, Kamis (16/2/2023).

 

Baca Juga: Curi Kambing, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

 

Arya menambahkan, penangkapan pelaku curanmor itu bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di Kampung Bojong RT 016 / RW 006, Desa Selaraja, kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, pada Kamis 27 Oktober 2022 dan di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada 2 Februari 2023 kemarin. Berbekal keterangan korban dan petunjuk di TKP, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku.

 

“Hasil identifikasi dan pengejaran akhirnya 10 orang pelaku Curat berhasil kita amankan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, 10 orang pelaku Curat tersebut merupakan spesialis yang biasa melakukan aksinya di wilayah lebak selatan. Mereka, kata Arya terpecah menjadi 2 kelompok yang diamankan di 2 tempat yang berbeda yakni di kabupaten pandeglang dan kabupaten lebak.

 

Selain itu, perbuatan Curat tersebut dilakukan para pelaku sebagai mata pencaharian yang diakuinya dari hasil penjualan sepeda motor curiannya itu dapat menghasilkan keuntungan Rp2 hingga Rp3 juta per unitnya.

 

“Pelaku yang kita amankan merupakan pemetik yang biasa beroperasi di rumah dan kontrakan, dan penadah yang memang dilakukan sebagai sumber mata pencahariannya,” ungkapnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Lebak mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor roda 2 nya bisa melakukan pengecekan dan pengambilan dengan dibuktikan surat-surat kepemilikan.

 

“Jika ada yang mau cek kendaraan ataupun mau mengambilnya silahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa bukti kepemilikan dan tanpa ada biaya pungutan apapun,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *