Lanjut baca artikel
Kesehatan

221 Ekor Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Tertular Penyakit Mulut dan Kuku

Ade Maulana
278
×

221 Ekor Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Tertular Penyakit Mulut dan Kuku

Sebarkan artikel ini
221 Ekor Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Tertular Penyakit Mulut dan Kuku
Satgas Pengendalian dan Penanganan Penyakit Melakukan Penyemprotan Disinfektan.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sebanyak 221 ekor hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba di wilayah Kabupaten Tangerang suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut didapati setelah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat peternak di setiap Kecamatan.

“Tercatat sampai hari ini 13 juni 2022 total ada sebanyak 221 ekor hewan ternak tertular PMK dan terancam 692 ekor. Namun kita pun sudah melakukan langkah-langkah untuk penanganannya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika, Selasa (14/06/2022).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: 12 Ekor Sapi di Tangerang Terdeteksi Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Ia menjelaskan, adanya penambahan kasus PMK terhadap hewan ternak ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intens ke sejumlah peternak dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Adapun dari ke 13 kecamatan tersebut antara lain :
1. Kec. Curug 6 ekor
2. Kec. Panongan 7 ekor
3. Kec. Kelapa Dua 26 ekor
4. Kec. Pegedangan 81 ekor
5. Kec. Legok 1 ekor
6. Kec. Cikupa 12 ekor
7. Kec. Solear 11 ekor
8. Kec. Cisoka 11 ekor
9. Kec. Pasar Kemis 44 ekor
10. Kec. Rajeg 6 ekor
11. Kec. Sepatan Timur 1 ekor
12. Kec. Sindang Jaya 6 ekor
13. Kec. Balaraja 9 ekor

“Rata-rata hewan yang suspek PMK ini jenis sapi, kerbau, domba dan kambing. Jadi tingkat penularannya pun memang begitu cepat sehingga bisa menular terhadap hewan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Asep, upaya yang dilakukan oleh satgas pengendalian dan penanganan penyakit setempat langsung melakukan pemberian antipiretik, multi vitamin dan antibiotik terhadap hewan yang diindikasi ter papar PMK tersebut.

“Tentunya kita hanya melakukan pencegahan dengan melakukan pengobatan dan penyemprotan disinfektan ke kandang-kandang peternak itu, supaya PMK ini tidak menyebar lebih luas lagi,” jelasnya.

Ia berharap, kepada seluruh peternak dan pedagang ketika mendatangkan hewan ternak baru yang berasal dari luar daerah agar dipisahkan terlebih dahulu selama 14 hari dan dipastikan kondisi hewan itu dalam keadaan sehat.

“Dipastikan para peternak bisa menjaga sterilisasi kebersihan kandang hewan masing-masing. Karena dengan upaya itu bisa menghindari penularan PMK,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat supaya tidak khawatir dan panik dengan seiringnya ditemukan kasus-kasus PMK di Kabupaten Tangerang, karena hal itu dipastikan penyakit mulut dan kuku pada hewan tersebut tak menular kepada manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak khawatir ataupun panik. Karena prinsipnya penyakit ini tidak menular ke manusia,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *