KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sebanyak 243 Kepala Desa (Kades) dari 246 Desa se-Kabupaten Tangerang menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di GSG Puspemkab Tangerang, Jumat, 28 Juni 2024.
Pantauan dellik.id dilokasi, sejak pukul 07.00 WIB Camat dan para kepala desa (Kades) yang mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) sudah berdatangan didampingi oleh Sekretaris Desa dan perwakilan TP-PKK.
Diketahui, hanya 243 orang Kepala Desa yang menghadiri upacara pengukuhan tersebut. Dimana Kades Taban Kecamatan Jambe tengah berproses hukum, Kades Sukamulya meninggal dunia dan Kepala Desa Cikuya Kecamatan Solear absen karena sakit.
Baca Juga: APDESI Demo di Senayan Minta Dana Desa 10 Persen Dari APBN dan Boleh Calon Tunggal
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun.
Dalam surat resmi Bupati Tangerang nomor B-400-10-2/9475-DPMPD/2024 Pj Bupati Tangerang meminta agar Camat menghadirkan kepala desa di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. (Ade Maulana)