KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID – Polsek Cimarga Polres Lebak berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pengedar Uang Palsu di wilayah hukum Polsek Cimarga pada Sabtu (02/04/2022).
Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan, bahwa pelaku ED dan VM melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.
” Dua orang berhasil diringkus karena palsukan dan edarkan uang rupiah,” kata Adi Irawan, Sabtu (02/04/2022).
Adi menambahkan, dari hasil pengembangan Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar uang palsu yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad).
“Kita kembangkan dan kembali amankan satu orang pelaku lagi, total tiga pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Ketiga pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” tukasnya.
Lanjutnya, ketiga pelaku pengedar uang palsu tersebut dibawa ke Mapolres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya masih kita kembangkan dan para dilimpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ade Maulana)