Lanjut baca artikel
   
Kriminal

3 Pemuda Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

×

3 Pemuda Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
3 Pemuda Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu
Tiga Orang Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu Saat Digelandang Ke Mapolsek Cimarga, Polres Lebak.

KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID – Polsek Cimarga Polres Lebak berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pengedar Uang Palsu di wilayah hukum Polsek Cimarga pada Sabtu (02/04/2022).

Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan, bahwa pelaku ED dan VM melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.

” Dua orang berhasil diringkus karena palsukan dan edarkan uang rupiah,” kata Adi Irawan, Sabtu (02/04/2022).

Adi menambahkan, dari hasil pengembangan Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar uang palsu yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad).

“Kita kembangkan dan kembali amankan satu orang pelaku lagi, total tiga pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Ketiga pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” tukasnya.

Lanjutnya, ketiga pelaku pengedar uang palsu tersebut dibawa ke Mapolres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya masih kita kembangkan dan para dilimpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *