KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedelapan orang itu ditangkap selama periode November 2022.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.
“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon saat press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Keren, Polresta Tangerang Dianugerahi Penghargaan Responsif Tangani Kasus Anak
Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda. Tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/4/2022) lalu.
“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM,” ujar Romdhon.
Lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Rabu 17 Agustus 2022. Motor hasil curian dijual oleh para tersangka ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kemudian tersangka J, H, dan RS, melakukan aksi curanmor di dua desa yakni Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa dan Desa Jayanti Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu 6 November 2022 serta Rabu 16 November 2022 kemarin. Para tersangka menjual motor curian ke penadah D yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Lanjut Romdhon, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan para tersangka.
Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Ade Maulana)