Lanjut baca artikel
   
Kriminal

ABG Dibawah Umur Digilir 4 Pemuda di Mauk Tangerang

×

ABG Dibawah Umur Digilir 4 Pemuda di Mauk Tangerang

Sebarkan artikel ini
ABG Dibawah Umur Digilir 4 Pemuda di Mauk Tangerang
Ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang anak perempuan dibawah umur dicekoki miras lalu disetubuhi 4 orang pemuda hingga hamil di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini bermula saat korban sedang bersama temannya seorang perempuan dijemput oleh pelaku R pada 21 Agustus 2021 lalu. Kemudian korban dibawa kerumah MM yang saat itu sudah ada pelaku lain A serta AS, korban yang tiba dirumah MM dipaksa oleh para pelaku untuk meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

“Korban diajak kerumah pelaku MM dan dicekoki miras hingga mabuk berat,” kata Zain, Senin (04/04/2022).

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi, Kades: Terima Kasih Resmob Polresta Tangerang

Saat korban sudah mabuk berat dan tidak sadarkan diri, dikatakan Zain, keempat pelaku kemudian melakukan perbuatan kejinya secara bergiliran terhadap korban yang saat itu berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

“Saat korban sudah tidak sadarkan diri, aksi keempat pelaku pun dilancarkan dengan menyetubuhi korban secara bergantian,” ujarnya.

Lanjut Zain, korban yang telah sadar mengalami sakit pada organ vitalnya selama beberapa hari. Dan setelah 4 bulan dari peristiwa itu tepatnya bulan November 2021, korban merasakan perubahan pada perutnya yang semakin membesar.

Merasakan hal itu, Diungkapkan Zain, korban pun berinisiatif melakukan pengecekan kehamilan dan didapati dirinya tengah hamil.

“Kejadian yang menimpa korban (Diperkosa dan Hamil_red) disampaikan ke orang tuanya dan dilanjutkan dengan melapor ke Polsek Mauk,” paparnya.

Mendapati laporan itu, Polsek Mauk berhasil mendapatkan keterangan ciri-ciri dan identitas para pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial MM (28) dan AS (30) dikediamanya pada Jumat (01/04/2022).

“Dua orang pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka di Mapolsek Mauk, dua pelaku lain R dan A melarikan diri (DPO),” tukasnya.

Zain menambahkan, para tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Saat ini kasusnya masih dikembangkan serta melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang melarikan diri.

“Ini tindakan pidana terhadap anak dibawah umur, tersangka lainnya pun kita kejar,” pungkasnya. (Dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *