KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pulahan aktivis yang tergabung dalam Tangerang Utara Community Center (TCC) menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Kamis (09/06/2022).
Dalam aksi tersebut, TCC meminta Dindik agar transparan dalam pelaksanaan seleksi calon Kepala Sekolah TKN, SDN, SMPN, pengawas dan penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Koordinator aksi yang juga Direktur Tangerang Utara Community Center (TCC), Prayogo Ahmad Zaidi mengaku pihaknya telah mengantongi bukti fisik kelalaian sacara administrasi yang dituding sebagai kecurangan dalam proses seleksi calon Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidian Kabupaten Tangerang.
“Jadi kami meminta kepada Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Tangerang, agar segara mencabut surat keputusan (SK) No.800/2626-Disdik yang di keluarkan pada tanggal 20 mei 2020 lalu, demi Hukum,” kata aktivis yang akrab di sapa Yogo kepada wartawan, Kamis (09/06/2022).
Baca juga: Disdik Kabupaten Tangerang Benarkan Kepsek Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana Bosda
Harusnya, lanjut Yogo, menguji kompetensi calon Kepala Sekolah itu dipertontonkan di ruang publik, sehinga publik pun bisa menilai para calon Kepala Sekolah yang nantinya akan jadi pemimpin di satuan Pendidikan.
Pelaksanaan seleksi harus terbuka dan tidak terksan hanya mengambil berkas diatas meja sesuai selera dan pesanan.
“Ini kan era digitalisai dimana teknologi bisa di manfaatkan untuk mengguji kompentensi calon kepala sekolah, yang dapat disaksikan dan dinilai secara langsung oleh masyarakat luas. nah’ itulah yang disebut dengan transfaran,” ucap Yogo.
Setelah menggelar aksi dengan membawa spanduk yang digelar di halaman Kantor Dindik, perwakilan aksi kemudian diterima masuk dan berdialog dengan Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Syaifullah.
Namun, tidak ada titik temu dari hasil pertemuan, dan TCC siap melanjutkan tuntutannya ke jalur hukum dan akan menggugat nya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Yogo, Pemerintah Daerah tetap memegang teguh aturan seleksi kepsek, penilik dan pengawas yang sudah tertuang di surat keputusan (SK) Nomor 800/2626-Disdik yang di keluarkan tertanggal 20 Mei 2020.
“Hasil pertemuan tidak ada titik temu. Karena itu besok kami akan laporkan dinas pendidikan kepada Ombudsman atau PTUN Serang,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pertemuan apapun tidak akan mencapai titik temu. Lantaran, perbedaan persepsi antara dinas dengan TCC.
“Kami sepakat dengan TCC untuk ditindaklanjuti ke lembaga yang tertinggi yakni PTUN Serang. Karena ini menyangkut aturan main,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa yang bertanggung jawab atas seleksi calon Kepsek dan Pengawas itu, adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).
“Yang bertanggung jawab LPPKSPS, anggaran yang digunakan adalah APBD,” (Ade Maulana)