Lanjut baca artikel
Berita

Alami Cacat Hingga Diupah Rp30 Ribu, Buruh Pabrik Kawasan Akong Sepatan Lapor Ke DPRD

admin dellik
328
×

Alami Cacat Hingga Diupah Rp30 Ribu, Buruh Pabrik Kawasan Akong Sepatan Lapor Ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Alami Cacat Hingga Diupah Rp30 Ribu, Buruh Pabrik Kawasan Akong Sepatan Lapor Ke DPRD
Persatuan Buruh Nasional (PBN) Saat Hearing Dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Persatuan Buruh Nasional (PBN) melaporkan PT Cahaya Subur Prima di kawasan Akong, Kecamatan Sepatan ke DPRD Kabupaten Tangerang, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Atas laporan tersebut, Dewan Komisi II mengundang para buruh dan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1/2023).

 

Ketua PBN PT Cahaya Subur Prima kawasan akong, Kiki mengatakan para buruh menuntut agar dapat dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan. Sebab, selain telah mengabdi belasan tahun ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat permanen.

 

Dimana, menurutnya jika di PHK para buruh tersebut akan kesulitan mencari pekerjaan karena faktor umur dan fisik yang cacat.

 

“Kami (PBN) menuntut pihak perusahaan untuk bisa mempekerjakan para buruh kembali,” kata Kiki kepada wartawan.

 

Baca Juga: Datangi PT SMS Steel, Komisi II DPRD Tangerang Dipersulit Pihak Pabrik

 

Kiki mengungkapkan, bahwa selama ini para buruh di PT. CSP diberikan upah yang tidak layak. Pasalnya, mereka hanya diberikan bayaran sebesar Rp.30 Ribu per-hari untuk 12 jam bekerja. Kemudian, tidak adanya kebijakan pembayaran kompensasi dari perusahaan kepada buruh yang mengalami kecelakaan kerja.

 

“Sangat miris, sudah dibayar murah, resiko kerja kita tinggi, bahkan banyak yang jarinya buntung tetapi tidak ada uang kompensasi untuk buruh,” ungkapnya.

 

Dengan begitu, Ia berharap jajaran Dewan komisi II dapat membantu para buruh agar semua tuntutannya dapat didengar dan dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sehingga, kata Kiki kedepannya ada pembenahan dari perusahaan, khususnya terkait hak-hak dari buruh, seperti upah layak dan adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kesehatan.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengaku telah bersurat kepada pihak pengawas tenaga kerja provinsi Banten untuk bisa menindaklanjuti masalah tersebut.

 

“Karena keterbatasan wewenang, jadi kami berkirim surat kepada pengawas tenaga kerja provinsi Banten agar masalah ini dapat terselesaikan,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan belum dapat memberikan solusi konkret terkait tuntutan pada buruh. Sebab, kata dia pihaknya perlu meminta penjelasan dari pihak perusahaan dalam hal ini PT. CSP dan juga tanggapan dari Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

 

“Untuk itu pada hearing tanggal 24 Januari kami akan menghadirkan juga dari pihak Perusahaan dan Pengawas Disnaker Provinsi, agar semuanya jelas dan bisa diselesaikan,” pungkasnya.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *