Lanjut baca artikel
   
Peristiwa

AMUD Demo di Tangerang Tuntut Maesyal Rasyid Mundur

×

AMUD Demo di Tangerang Tuntut Maesyal Rasyid Mundur

Sebarkan artikel ini
AMUD Demo di Tangerang Tuntut Maesyal Rasyid Mundur
Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi saat Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Tangerang, Selasa, 23 April 2024.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang menuntut agar Moch Maesyal Rasyid sebagai Sekretaris Daerah di Pemkab Tangerang mundur, Selasa, 23 April 2024.

 

Aksi demonstrasi AMUD itu dinilai Aktivis Muda Tangerang Utara Malik Raharja sebagai suatu permintaan yang tidak mendasar. Pasalnya, kata Malik, bahwa ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 56 Undang-Undang No. 23 tahun 2023 bahwa Pejabat pemimpin tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

 

“Jika ditafsirkan secara gramatik, bahwa ASN yang akan mencalonkan diri, wajib mengundurkan diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, sedangkan Pak Sekda kan baru berniat saja akan mencalonkan,” kata Malik Raharja kepada dellik.id, Selasa, 23 April 2024.

 

Lanjut Malik, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) No 2 tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, jelas diatur dan diagendakan bahwa penetapan pasangan calon, baik Gubernur, Bupati/Walikota ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.

 

“Jadi, alasan AMUD yang menuntut Pak Sekda (Maesyal Rasyid) mundur sangatlah tidak mendasar,” ujarnya.

Baca Juga: Paseba Sebut Chris Indra Wijaya Cocok Dampingi Maesyal Rasyid di Pilkada Tangerang

 

Malik menambahkan, sebagai orang yang diberikan intelektual yang cakap, baiknya teman-teman AMUD tidak memaksakan kehendak, dengan cara apapun, untuk membunuh karakter dan hak warga negara. Sebab, ungkap dia, Maesal Rasyid sebagai warga negara, tentu punya hak untuk mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai Bupati Tangerang, terlepas apapun jabatannya saat ini.

 

“Tidak boleh melarang hak orang untuk mencalonkan diri dengan dalil apapun, karena justru hal itu malah melanggar Undang-Undang. Semua ada tahapannya dan mari jaga iklim demokrasi dengan sejuk,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *