Lanjut baca artikel
Kriminal

Aniaya Warga Perum Permata Tangerang, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ade Maulana
248
×

Aniaya Warga Perum Permata Tangerang, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Aniaya Warga Perum Permata Tangerang, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi
Ilustrasi Penganiayaan. (megapolitan)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang mahasiswa pria berinisial AB (23) ditangkap unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, pria tersebut ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap AZ (22) warga Perum Permata Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Polisi Irfan Abdul Gofar mengatakan, peristiwa itu bermula dari korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya di jalan Mutiara, Perumahan Permata Tangerang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Tiba-tiba datang pelaku seorang diri dengan mengendarai sepeda motornya, kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

 

“Pelaku mendatangi korban yang lagi duduk dan tanpa sebab menendang korban hingga terjatuh dan terluka,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Minggu (28/5/2023).

 

Baca Juga: Terekam CCTV, Puluhan Anak Hendak Perang Sarung di Masjid Al-Islah Diamankan ke Polsek Pasar Kemis

 

Mendapati perlakuan itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi Sektor Pasar Kemis. Usai dimintai keterangan terhadap korban dan saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di kediamanya tanpa perlawanan.

 

“Pelaku sempat mengancam korban usai menganiaya, dan usai mengambil keterangan korban, olah TKP dan gelar perkara, saat ini pelaku sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya.

 

Irfan mengaku, saat ini masih mendalami motif pelaku menganiaya korban dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijebloskan ke jeruji besi dijerat Pasal 351 KUHP ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

 

“Kasus ini masih kita dalami dan untuk pelaku sendiri terancam penjara dua tahun delapan bulan,” ungkapnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *