KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung kedalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demo aksi damai di depan gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Demo Kepala Desa tersebut dalam upayanya mengawal revisi UU Desa 2023 dan mengajukan 12 poin revisi yang tengah dilakukan pembahasan oleh DPR.
Dalam aksinya, Ketua Umum DPP APDESI, H. Surta Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar dana desa ditetapkan 10 persen dari APBN, bukan 10 persen dari dana transfer daerah. Serta, kata Surta ia pun meminta agar Dana Operasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas kemasyarakatan.
Selain itu, APDESI pun menuntut dalam revisinya, agar pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal. Dimana menurutnya, pemilihan kepala desa dapat diikuti oleh calon tunggal bilamana pilkades hanya diikuti oleh satu calon, maka calon tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala desa setelah mendapatkan persetujuan dari musyawarah desa.
Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun Per Satu Periode
Diketahui sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin 3 Juli 2023 kemarin dan telah menyepakati 19 poin perubahan dalam Undang-Undang Desa yang sudah berlaku saat ini serta kemudian akan dibawa ke dalam rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif dan disahkan menjadi UU setelah semua fraksi setuju dengan 19 poin yang akan di revisi.
Adapun 12 poin revisi UU Desa yang tengah diperjuangkan APDESI sebagai Aspirasi Perjuangan Desa Seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Asas Pengaturan Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya yaitu Rekognisi dan Asas Subsidioritas
2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah
3. Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
5. Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian
6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan desa
7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa)
8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa
9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal
10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa
11. Tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD
12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.
(Ade Maulana)