KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar dan pengelola sampah liar di wilayahnya.
Sanksi denda tersebut diberlakukan menyusul makin maraknya aktivitas pengelola sampah liar dan pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang.
“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: DLHK akan Tertibkan Keberadaan Tempat Penampungan Sampah Ilegal di Dekat Permukiman Warga
Aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
SE tersebut berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya, antara lain:
Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis;
Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan; Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknispengelolaan sampah.
Diketahui, DLHK Kabupaten Tangerang telah resmi melaporkan 10 pengelola sampah liar di Kecamatan Sindang Jaya ke Polresta Tangerang.
Syamsul mengatakan, laporan terhadap pengelola TPS liar tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Tangerang.
Di mana katanya, Bupati meminta agar para pembakar sampah di wilayahnya untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Laporan tadi atas arahan pimpinan terkait masalah penanganan sampah di Kecamatan Sindang Jaya,” pungkasnya. (*/Ade Maulana)