KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Salah satu Bacalon Kades bersurat ke Bupati meminta menunda sementara Pilkades PAW Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Rachmy Nuary Achlany membenarkan, bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait penundaan sementara proses pemungutan suara Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Kandawati. Pasalnya ia mengetahui terdapat 5 orang bakal calon yang tidak memenuhi salah satu berkas pendaftaran pencalonan yang telah diatur dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2021 pasal 19 ayat (1) hurup c.
“Benar, saya sudah bersurat ke Bupati dan Ombudsman bahwa ada lima orang bacalon kades yang tidak atau belum memenuhi persyaratan administrasi sampai batas waktu yang ditentukan tapi diloloskan oleh panitia untuk mengikuti tes CAT. Untuk itu saya minta Pilkades Desa Kandawati ditunda dulu,” kata Rachmy kepada dellik.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Jelang Tes CAT Calon Kades Kandawati Tangerang Melahirkan
Lanjutnya, dalam peraturan Bupati Tangerang tersebut, para bakal calon kepala desa diharuskan membuat surat keterangan bukti sebagai warga negara indonesia dari pejabat pada perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil atau dibuktikan dengan pencantuman kewarganegaraan Indonesia dalam KTP elektronik.
“Bahwa berdasarkan dalam hurup d, ini jelas Panitia Pilkades PAW Desa Kandawati sudah melakukan pelanggaran karena menetapkan Bakal Calon yang belum atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 19 ayat (1) hurup c,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Banten, Adam Sutisnawinata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tembusan laporan yang dikirimkan salah satu Bacalon Kades. Saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mempelajari berkas tembusan laporan tersebut dan menghimbau kepada Panitia Pilkades untuk dapat mengakomodir apabila ada keberatan/pengaduan yang diajukan oleh bakal calon dan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang transparan dan tidak diskriminasi demi kelancaran Pilkades.
“Jika akan melakukan pengaduan ke Ombudsman dapat menyampaikan surat pengaduan atau keberatan terlebih dahulu kepada Panitia, Camat dan Dinas terkait (DPMPD) atau bisa juga kepada Kepala Daerah (Bupati),” ujarnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Kandawati Fatawi belum merespon telepon dellik.id.
(Ade Maulana)