KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Terjadinya banjir dan genangan air di wilayah pesisir utara tangerang dinilai Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman diakibatkan perencanaan tata ruang yang tidak seimbang dengan alam serta upaya konservasi air menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir.
“Saya prihatin atas musibah bencana banjir yang menimpa 2.587 jiwa warga di Desa Tanjung Burung Teluknaga, saya rasa atas kejadian ini perlunya pemerintah pusat mengaudit tata ruang yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata Budi Usman dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke dellik.id, Minggu (18/09/2022).
Langkah tersebut dikatakan Budi, adalah upaya solusi konstruktif yang patut menjadi urgensi Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang agar peristiwa bencana alam serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, terjadinya banjir di muara sungai Cisadane dan beberapa daerah lain yang mengalami hal serupa seharusnya dapat menjadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi. Bagaimana tidak, hal tersebut merujuk upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan yang ada berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan selama ini yang dirasa menyimpang dari tujuan rencana tata ruang dan wilayah yang direncanakan.
Baca Juga: Air Sungai Cisadane Meluap, Ratusan Rumah di Teluknaga Tangerang Terendam
“Perencanaan tata ruang yang tidak seimbang dengan alam dan upaya konservasi air menjadi salah satu penyebab terjadinya banyak bencana banjir dan sejenisnya,” ujarnya.
Budi menambahkan, selain mendapatkan dampak dari banjir, masyarakat juga merasakan krisis air yang diakibatkan oleh pembangunan yang merusak sumber-sumber dan resapan mata air dan saluran air. Hal ini pun diduga diperparah dengan tidak adanya pengendalian terkait dengan penindakan terhadap pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan yang ada di sekitar sungai, situ dan sejenisnya.
Jika dikaitkan dengan fenomena tersebut, pihaknya menyarankan adanya upaya serius yang dilakukan Pemerintah yaitu dengan dilakukannya langkah audit untuk menangani tata ruang di Kabupaten Tangerang , tata ruang Provinsi Banten dan RTRW nasional yaitu:
1. Melakukan audit tata ruang dengan melakukan evaluasi terkait dengan pemanfaatan ruang apakah sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
2. Pemerintah pusat melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi yang mana telah diamanatkan dalam peraturan presiden.
3. Pemerintah pusat menyusun dan melaporkan hasil audit dan dipublikasikan kepada masyarakat, serta menetapkan mekanisme insentif dan disinsentif untuk kawasan yang sesuai atau tidak sesuai dengan tata ruang.
4. Pemkab Tangerang dan Banten harus melakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar tata ruang. Apabila diperlukan maka bisa dilakukan relokasi dan sebagainya untuk segera dilakukan guna menjaga keseimbangan yang ada;
5. Pemda melakukan audit bangunan dan lingkungan diutamakan untuk daerah-daerah pusat kota yang mana dilihat kesesuaian dengan koefisien dasar bangunan apakah sudah menyediakan 30 persen untuk koefisien dasar hijau atau belum.
6. Pemda melakukan revitalisasi saluran yang ada di seluruh wilayah kewenangan baik sungai maupun selokan yang memungkinkan menyebabkan terjadinya banjir maupun genangan.
Pantauan dellik.id dilokasi, sebagian wilayah di Desa Tanjung kondisi pada saat ini air sudah terlihat surut, warga pun nampak tengah melakukan aktivitas membersihkan rumahnya masing-masing.
(Ade Maulana)