KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang pemuda berinisial AF (25) warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil milik warga.
Seorang pelapor Teguh Apriyanto mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Saat itu dirinya ditelepon oleh adiknya bahwa tetangganya, perempuan berinisial N hendak meminjam mobil xenia miliknya untuk mengantarkan keponakannya ke pesantren di Pandeglang dengan diantar oleh keponakan N pria berinisial AF dan berjanji akan mengembalikannya pada Jumat siang. Namun, mobil yang dibawa oleh terlapor hingga Jumat siang tersebut tidak kunjung dikembalikan, ia pun mencoba menghubungi nomor telepon AF namun tidak bisa dihubungi.
Lanjut Teguh, dirinya menduga mobil Daihatsu Xenia miliknya tersebut telah dibawa kabur oleh AF, atas peristiwa yang dialaminya, ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu, 28 April 2024.
“Saya sudah berusaha menghubungi nomor telepon AF tapi sudah tidak bisa dihubungi bahkan upaya lain pun dilakukan dengan mencoba mencari. Merasa ditipu dan merugi saya lapor ke Polsek Sepatan untuk meminta dilakukan pengusutan,” kata Teguh kepada dellik.id, Minggu, 5 Mei 2024.
Sebagai pelapor Teguh berharap, aparat Kepolisian Polsek Sepatan segera mengejar pelaku penipuan dan penggelapan mobil nya itu dan mengungkap motif atas tindakan yang merugikannya ratusan juta tersebut. Hal itu, agar peristiwa serupa tidak terjadi kepada warga lain nantinya.
“Mudah-mudahan segera dikejar pelakunya. Karena hawatir kendaraan milik saya dipergunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Baca Juga: Tegas! 3 Orang Penjual Tramadol dan Hexymer di Sepatan Ditetapkan Tersangka
Hingga berita ini diterbitkan, dellik.id masih berupaya mengonfirmasi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. (Ade Maulana)