Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Bawa Kabur Motor Milik Korban di Jatiwaringin, Puput Ditangkap Resmob Polresta Tangerang

×

Bawa Kabur Motor Milik Korban di Jatiwaringin, Puput Ditangkap Resmob Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Motor Milik Korban di Jatiwaringin, Puput Ditangkap Resmob Polresta Tangerang
Dua Pelaku Curat di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Saat Diamankan Tim Opsnal Resmob Unit VI ke Mapolresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Usai diajak pesta miras di Pantai Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang oleh wanita yang dikenalnya di Facebook, sebuah motor Honda Vario 125CC bernopol B 4272 SOL milik warga Jakarta Selatan HA (44) raib dibawa kabur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, S.H, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari perkenalan antara korban HA (44) dengan seseorang yang mengaku wanita bernama Puput (23) dijejaring media sosial (Medsos) Facebook, saat itu korban yang berjanjian dengan pelaku pada Kamis (7/05/2022) kemudian pergi ke Pantai Tanjung Kait Mauk. Sesampainya disana pelaku yang datang bersama temannya KS (23) kemudian mengajak korban untuk meminum-minuman keras hingga mabuk.

“Awalnya korban kenalan di Facebook, janjian dan dicekoki miras hinga mabuk di Pantai Tanjung Kait,” kata Raden Romdhon kepada wartawan, Senin (23/05/2022).

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi, Kades: Terima Kasih Resmob Polresta Tangerang

Setelah itu, Lanjut Romdhon, sekira pukul 03:00 WIB pelaku mengajak korban untuk pulang. Namun, setibanya di jalan raya TPA Jatiwaringin Mauk, korban menghentikan laju kendaraannya dan muntah-muntah. Kemudian pelaku dan rekannya yang melihat korban terlihat sudah tidak berdaya, meninggalkan korban dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Ketika korban sedang muntah-muntah, pelaku dan rekannya langsung tancap gas membawa kabur motornya,” ujarnya.

Baca juga: Curi Emas di Cisoka Tangerang Naik Pajero Sport, 5 Orang Dibekuk Polisi Usai Melarikan Diri

Mendapati peristiwa itu dikatakan Romdhon, pelaku meminta pertolongan warga dan melaporkannya ke Mapolsek Mauk, Polresta Tangerang.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Unit VI Resmob Polresta Tangerang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP NGAPIP RUJITO, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di jalan Gang Cacing, Tanah Gocap, Karawaci Tangerang, sekira pukul 22:00 WIB.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dan ternyata Puput alias Alfiansyah merupakan seorang Waria,” jelasnya.

Kepada Penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian sepeda motor milik korban dijual dan dibelikan perhiasan Anting Emas.

“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *