Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp87 Juta, 2 Pemuda Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

×

Bawa Kabur Uang Rp87 Juta, 2 Pemuda Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Uang Rp87 Juta, 2 Pemuda Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang
Kedua Pelaku Pencurian Uang Setoran Telur Kemiri Jaya Farm Saat Ditetapkan Tersangka di Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan uang hasil penjualan telur di peternakan Kemiri Jaya Farm, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa awal mula kejadian, saat itu MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekira Rp87,3 juta di kantor tempat kerjanya pada Minggu (16/06/2019) lalu. Setelah itu MS pamit kepada FDT selaku mandor gudang telur untuk pergi keluar.

 

“Jadi saat uang setoran hasil penjualan telur disimpan di kantor, kedua pelaku mengetahui dan mengintainya,” kata Zain, Senin (16/05/2022).

Baca juga: Seorang Perempuan Diperkosa dan Dianiaya di Persawahan, Pelaku Diringkus Polisi

Kemudian, pada Senin 17 Juli 2019 sekira pukul 03.00 WIB, FDT menelpon MS untuk datang ke kantor agar mengecek pintu kantor, sesampainya di kantor MS dikagetkan dengan tidak ditemukannya uang setoran telur yang telah disimpannya tersebut.

 

Mendapati kejadian tersebut pemilik peternakan Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019.

 

“Mandor meminta MS untuk mengecek keadaan kantor, ketika di cek uang senilai Rp87,3 juta sudah raib,” ujarnya.

 

Zain menambahkan, atas laporan tersebut Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama tiga tahun.

 

Kemudian, pada Kamis 12 Mei 2022 tim Opsnal Unit Jatanras pimpinan Kanit Jatanras IPTU DEDI RUSWANDI bersama anggota Unit Reskrim Polsek Mauk dipimpin Kanit Reskrim polsek mauk IPDA SODIKIN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu terduga pelaku pencurian di peternakan ayam Kemiri Jaya Farm yang sedang berada di Desa Kemiri Kabupaten Tangerang.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan kedua pelaku dan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta keterangan dari tersangka bahwa benar kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm.

 

“Kedua pelaku yang buron selama tiga tahun berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik,” ucapnya.

 

Atas perbuatannya tersebut Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

“Kedua tersangka dijerat ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tangerang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menuntaskan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga mendapat kepastian hukum.

 

“Penyidik akan tetap memburu para penjahat yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Yahya/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *