Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Politik

Bawaslu Banten Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Zulfikar Belum Diserahkan ke Gakkumdu

×

Bawaslu Banten Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Zulfikar Belum Diserahkan ke Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Banten Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Zulfikar Belum Diserahkan ke Gakkumdu
Anggota Bawaslu Banten, Korwil Kabupaten Tangerang, Sumantri. (Foto:dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Anggota Bawaslu Banten, Korwil Kabupaten Tangerang, Sumantri menyebut kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg DPR RI Parta Demokrat Zulfikar Hamonangan masih dalam tahap permintaan klarifikasi dan kajian di Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Banten, Korwil Kabupaten Tangerang, Sumantri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/12/2023).

 

“Belum mengarah ke penentuan kang dan belum diserahkan ke Gakkumdu (Sumantri menyebut wartawan), sedang dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang,” kata Sumantri.

 

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena proses untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak terhadap kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR RI Zulfikar Hamonangan saat ini masih dilakukan pendalaman kajian.

 

“Tunggu saja, kemungkinan selasa besok akan diadakan klarifikasi, kita Bawaslu Banten akan melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus dugaan pidana pemilu yang viral tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Kampanye Caleg Pakai Mobil Plat Dinas Polri di Tangerang Mengarah ke Pidana Pemilu

 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melakukan penelusuran dan kajian terkait temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan pada saat kampanye di Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik.,M.Pd mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penelusuran ke lapangan dan melakukan kajian terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan yang viral dan menjadi buah perbincangan di masyarakat akibat kampanye menggunakan mobil berplat dinas polisi beberapa waktu lalu.

 

“Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah memproses sesuai aturan, hasil penelusuran dan kajian memenuhi syarat materil dan formil yang mengarah kepada pidana pemilu,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik saat dihubungi dellik.id melalui telepon, Selasa (19/12/2023). (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *