KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua PPK Rajeg dan anggotanya terkait dugaan pesta miras di kantor sekretariat beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bahwa pihaknya mengaku telah memanggil Ketua dan anggota PPK Rajeg terkait dugaan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan bersama-sama di dalam kantor sekretariatnya usai melaksanakan verifikasi faktual (verfak) salah satu bakal calon Bupati Tangerang jalur perseorangan.
“Iyah benar Kang kita sedang tindaklanjuti, PPK Rajeg kita panggil hari ini untuk dimintai keterangannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, dikonfirmasi dellik.id, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga: Parah, PPK Rajeg Diduga Pesta Miras di Kantor Sekretariat Milik Pemkab Tangerang?
Diberitakan sebelumnya, Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, para penyelenggara pemilu tersebut diduga berpesta minuman keras (miras) di kantor sekretariat PPK yang merupakan gedung milik Pemkab Tangerang usai penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual Bacalon perseorangan Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 7 detik yang diterima dellik.id, terlihat pria mengenakan kaos berwarna abu-abu dan celana panjang hitam yang diduga ketua PPK Kecamatan Rajeg terlihat tengah duduk santai di sebuah kursi bersama beberapa anggota PPK lainnya sambil mendengarkan musik dan menikmati miras kemasan botol berwarna hijau merk Kawxx-Kawxx di hadapannya. (Ade Maulana)