Lanjut baca artikel
Politik

Bawaslu Sebut Kampanye Caleg Pakai Mobil Plat Dinas Polri di Tangerang Mengarah ke Pidana Pemilu

Ade Maulana
376
×

Bawaslu Sebut Kampanye Caleg Pakai Mobil Plat Dinas Polri di Tangerang Mengarah ke Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sebut Kampanye Caleg Pakai Mobil Plat Dinas Polri di Tangerang Mengarah ke Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik.,M.Pd

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melakukan penelusuran dan kajian terkait temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan pada saat kampanye di Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik.,M.Pd mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penelusuran ke lapangan dan melakukan kajian terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan yang viral dan menjadi buah perbincangan di masyarakat akibat kampanye menggunakan mobil berplat dinas polisi beberapa waktu lalu.

 

“Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah memproses sesuai aturan, hasil penelusuran dan kajian memenuhi syarat materil dan formil yang mengarah kepada pidana pemilu,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik saat dihubungi dellik.id melalui telepon, Selasa (19/12/2023).

 

Lanjut Muslik, dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, pihaknya mengacu kepada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

 

“Karena mengarah kepada pidana Pemilu maka kita dorong ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu  (Gakkumdu), jadi sekarang kewenangannya Gakkumdu,” ujarnya.

Baca Juga: Caleg Partai Demokrat Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Kapolres: Sudah Dicopot

 

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg) mendadak menjadi sorotan masyarakat dan viral di jagat media sosial. Pasalnya, caleg DPR RI dari Partai Demokrat tersebut menggunakan mobil plat dinas Polisi saat berkampanye di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

 

Sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @fiodilah memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

 

Selain itu, pada video berdurasi 01:43 detik tersebut dituliskan “tolong viralkan video ini ke Bawaslu dan KPU RI. Masak iya partai….memakai atribut plat mobil polisi palsu dan polisi palsu pasang spanduk partai caleg dll mencoreng citra polisi yang baik. Setau kami polisi netral. Kejadian ini di desa kali asin kec. sukamulya kab. tangerang banten”.

 

Menanggapi penggunaan mobil dinas Polri tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bahwa setelah diselidiki peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten. Ia pun mengaku, langsung menindaklanjuti kejadian itu dan melakukan klarifikasi terkait video yang beredar dan viral di media sosial.

 

“Malam hari ini melakukan klarifikasi terkait video viral dan beredar, terkait adanya kampanye caleg menggunakan kendaraan berpelat dinas Polri,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Sabtu (16/12/2023) malam.

(Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *