Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Begal Pengemudi Ojol, Kawanan Pencuri Dipreteli Satreskrim Polresta Tangerang

×

Begal Pengemudi Ojol, Kawanan Pencuri Dipreteli Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Begal Pengemudi Ojol, Kawanan Pencuri Dipreteli Satreskrim Polresta Tangerang
Ungkap Kasus Curas Terhadap Ojol, Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Lima orang pelaku kejahatan jalanan yang melakukan aksi pembegalan terhadap seorang tukang ojek online (Ojol) di jalan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diringkus satu persatu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang.

 

 

Peristiwa begal terhadap driver ojek online itu pun menjadi atensi khusus Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A untuk jajarannya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para berandalan jalanan tersebut.

 

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut menimpa HG seorang pengemudi ojek online pada Senin 17 Oktober 2022 lalu. saat itu korban dalam perjalanan hendak mengantar pesanan makanan yang dipesan pemesan melalui aplikasi ojek online.

 

 

Namun, lanjut Romdhon, saat korban tiba di jalan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, korban dipepet oleh 3 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban hingga korban pun terjatuh.

 

 

“Korban dipukul dari belakang menggunakan celurit hingga terjatuh dan berlari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya,” kata Romdhon dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Selasa (1/11/2022).

 

Baca Juga: Kocak, Polisi Tangkap Maling Mobil di Panongan Sambil Nyanyi Lagu Happy Birthday

 

Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, pihaknya mengaku membentuk tim khusus. melalui serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para pelaku akhirnya teridentifikasi berada di 2 tempat yaitu di wilayah serang dan Bekasi.

 

 

“Tim bergerak melakukan penangkapan di 2 tempat secara bersamaan. Hasilnya, kami berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah,” ungkap Romdhon.

 

 

Romdhon menjelaskan, 1 orang tersangka ditangkap di wilayah Panongan berinisial AA, 3 tersangka ditangkap di wilayah Bekasi masing-masing berinisial YP, ADS, DAI, dan 1 orang di wilayah Serang berinisial MD yang berperan sebagai penadah.

 

 

Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

 

 

Dikatakan Romdhon, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui kelompok utama para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksi di wilayah hukum Polda Banten berjumlah 9 orang. dan tersangka ini mengaku telah beraksi 9 kali di wilayah hukum Polres kota Tangerang, dan 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten.

 

 

“Sepeda motor hasil kejahatan 9 orang itu dijual ke tersangka MD yang memiliki peran menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” ucapnya.

 

 

Romdhon menuturkan, tersangka lain sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran. Romdhon memastikan, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan.

(rls/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *