KOTA SERANG, DELLIK.ID – Nasib nahas menimpa Muhyani seorang pria paruh baya warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten. Ia dipenjara lantaran menusuk salah seorang maling yang menyerangnya saat mencuri hewan ternak miliknya.
Diketahui, pada tanggal 24 Februari 2023 lalu warga menemukan sesosok jasad mayat tergeletak di area persawahan Kelurahan Teritih dengan luka tusukan benda tajam di bagian dada berikut sebilah golok yang berada tidak jauh dari lokasi mayat.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota di rumah sakit bhayangkara Polda Banten diketahui jasad mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial WB (30) warga Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kota Serang.
Berbekal itu, Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut. Dimana WB merupakan pelaku pencurian yang terlibat pertikaian dengan warga yang mempertahankan hewan ternaknya dengan menggunakan sebilah gunting saat pelaku hendak membacok warga.
Selain itu, Satreskrim Polresta Serang Kota juga berhasil menangkap rekan WB yakni P yang saat itu ikut serta dalam melakukan pencurian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus S.T.r.K, menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan kata Evander, selama proses itu, kata Evander Parulian Sitorus, semua tahapan dari mulai pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi baik pelapor dan terlapor dan semuanya itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kasus Pak Muhyani ini, kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi juga terhadap Muhyani gimana prosesnya kami sudah tuangkan dalam BAP,” kata Evander Parulian Sitorus, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023).
Saat ini, lanjut Kanit Pidum Evander Parulian Sitorus, bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Dan sekarang sudah di limpahkan kepada pihak Kejaksaan dan pada saat diproses pemeriksaan di sini terlapor tidak dilakukan penahanan, namun pada saat dilimpahkan kejaksaan, kejaksaan yang punya wewenang,” tukasnya.
Baca Juga: Warga Ciruas Ditemukan Tewas di Sawah Dengan Luka Tusukan
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial WB (30) warga Ciwandan, Kecamatan Ciruas ditemukan tewas tergeletak di area persawahan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan luka tusukan senjata tajam di bagian dada. Jumat (24/2/2023) sekira pukul 09:30 WIB.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan, bahwa adanya penemuan jasad laki-laki di area persawahan. Saat itu, jasad laki-laki nahas tersebut ditemukan oleh salah seorang petani yang tengah memotong rumput.
“Benar, saksi saat itu sedang memotong rumput di sawah. Tiba-tiba melihat mayat tergeletak dan melaporkannya kepada petugas,” kata AKP David Adhi Kusuma.
(Ade Maulana)