Lanjut baca artikel
Berita

Belasan Pria Diamankan di Polresta Tangerang Terkait Kasus Narkoba

admin dellik
260
×

Belasan Pria Diamankan di Polresta Tangerang Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Belasan Pria Diamankan di Polresta Tangerang Terkait Kasus Narkoba
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Polresta Tangerang di GSG Puspemkab Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Aparat Kepolisian Polresta Tangerang berhasil menangkap 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2023.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengamankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras daftar G berbagai jenis,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana saat konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Senin (6/2/2023).

 

Indra menjelaskan, 18 orang yang ditangkap semua berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram Sabu, 58.97 gram Sinte, dan 70 butir pil ekstasi.

 

“Selain narkoba, 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ciu turut kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

 

Dikatakan Indra, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai macam modus. Pelaku penyalahguna penjualan obat keras misalnya, kerap menggunakan modus sebagai toko kosmetik. “Para pelanggan yang biasa membeli obat keras di toko kosmetik itu adalah anak-anak muda,” ujarnya.

 

Indra memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku pengedar narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar. Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

 

“Kami juga ajak masyarakat untuk bersama mencegah peredaran narkoba. Laporkan ke kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Nuryadi/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *