Lanjut baca artikel
Kriminal

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, MG Dibekuk Polisi

Ade Maulana
279
×

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, MG Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, MG Dibekuk Polisi
Ilustrasi: Uang Palsu Pecahan Rp50 ribu & Rp100 ribu

SERANG, DELLIK.ID–Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda dengan kondisi babak-belur diduga pengedar uang palsu (Upal) di Lingkungan Beberan RT 03 / 01, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Adanya seorang pemuda dengan kondisi babak-belur diduga pengedar uang palsu terjadi pada Jumat (25/3/2022) malam sekira pukul 00.00 WIB.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kronologi kejadian ketika seorang terduga pelaku berinisial MG bersama seorang temannya hendak membeli 4 bungkus rokok, kemudian pelaku melakukan pembayaran dengan memberikan uang palsu atau uang mainan sebesar Rp200.000 kepada korban DN pemilik warung di lingkungan Beberan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Benar, Polresta Serang Kota telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu atau uang mainan di wilayah Taktakan, Kota Serang,” ujar Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Diduga Tidak Bisa Kendalikan Kecepatan, Angkot Tabrak Truk di Tol Tamer Km 64B

Maruli menyampaikan bahwa MG sempat melarikan diri ke arah motor yang dikendarai oleh temannya, tetapi sebelum MG naik ke atas motor, korban sempat menahan MG dengan memegangnya.

“Tak lama, masyarakat sekitar datang karena korban meneriaki pelaku sebagai maling sambil mengejar,” ungkapnya.

Maruli mengatakan pada saat yang bersamaan Ketua RT 03 / 01 dan sejumlah masyarakat sedang melakukan rapat bersama Bhabinkamtibmas.

“Akhirnya masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku. Kemudian Ketua RT 03 memberitahukan Bhabinkamtibmas bahwa ada maling yang diamankan oleh warga,” ujarnya.

Dengan kondisi babak belur akibat dihakimi warga, kemudian pelaku langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang palsu atau uang mainan sejumlah Rp900.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 10 lembar.

Seperti diketahui, bahwa kejadian ini viral di media sosial terkait modus penggunaan uang palsu atau uang mainan di lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kami himbau kepada para pedagang tentunya kewaspadaan perlu dilakukan agar tidak terulang kembali kejadian tersebut,” pungkasnya. (Dian/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *