SERANG, DELLIK.ID–Setelah membawa kabur dan menjual sebuah kendaraan roda empat Merk Daihatsu Sigra yang bukan haknya, seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial US (38), kini harus berurusan dengan pihak Polres Serang Polda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka US pelaku penipuan dan penggelapan yang telah membawa kabur dan menjual sebuah kendaraan roda empat berhasil ditangkap satreskrim Polres Serang Polda Banten pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tersangka US ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi – Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, MG Dibekuk Polisi
Yudha menjelaskan, penangkapan tersangka US tersebut berdasarkan laporan korban, berawal ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya disebuah akun media sosial, kemudian tersangka US berminat dan merental mobil korban.
“Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria,
Lebih lanjut, pada Jumat (9/12/2022) sekira jam 21.30 WIB, di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban.
Namun, hingga sampai dengan saat ini, masih Yudha melanjutkan, tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya.
“Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan hal yang menimpanya itu ke Polres Serang pada Selasa (28/12/2022). Kerugian korban ditaksir sebesar Rp146.300.000,” ungkap Yudha.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan, tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US,” terang Yudha.
Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewanya telah dijual kepada seseorang berinisial JL (DPO) dengan harga Rp30.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka US akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Ade Maulana)