KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten melimpahkan berkas tahap 2 kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Rabu (22/11/2023).
“Anggota Unit VI Resmob melakukan kegiatan Tahap 2 terkait adanya peristiwa tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Pasar Kutabumi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf.
Arief menuturkan, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang yakni tersangka HH, CO, dan TKT.
“Berkas bentrokan pasar Kutabumi yang dilimpahkan untuk 3 tersangka berikut barang bukti,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Bentrok Kelompok Massa dan Pedagang di Pasar Kuta Bumi Tangerang
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan diantaranya 3 helai kaus, 2 helai celana, dan ikat kepala. Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (*/Ade Maulana)