KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 Juni 2024.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun.
Baca Juga: Revisi UU Desa Disetujui DPR RI, Jabatan Kepala Desa Resmi Menjadi 8 Tahun
Dalam surat resmi Bupati Tangerang nomor B-400-10-2/9475-DPMPD/2024 Pj Bupati Tangerang meminta agar Camat menghadirkan kepala desa di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
(Ade Maulana)