Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Besok, Masa Jabatan Kades di Kabupaten Tangerang Dikukuhkan

Ade Maulana
244
×

Besok, Masa Jabatan Kades di Kabupaten Tangerang Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Besok, Masa Jabatan Kades di Kabupaten Tangerang Dikukuhkan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat Melantik Kepala Desa Terpilih di GSG Kabupaten Tangerang. (Poto: Ade Maulana/Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 Juni 2024.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disetujui DPR RI, Jabatan Kepala Desa Resmi Menjadi 8 Tahun

 

Dalam surat resmi Bupati Tangerang nomor B-400-10-2/9475-DPMPD/2024 Pj Bupati Tangerang meminta agar Camat menghadirkan kepala desa di masing-masing Kecamatan untuk mengikuti upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *