KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Dr. Nana Supiana, S. Pd, M.Si mengaku akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum guru yang lakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BKD Provinsi Banten Dr. Nana Supiana, S.pd, M.Si saat dikonfirmasi dellik.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/11/2023).
“Jika terbukti oknum guru tersebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para siswi, sanksinya pemberhentian (pemecatan),” katanya.
Saat ini, Nana mengaku sudah melakukan langkah cepat terhadap penanganan kasus tersebut. Hal tersebut ia dilakukan agar jalannya kegiatan belajar mengajar tidak terganggu nantinya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 8 Kabupaten Tangerang
“Kita (BKD) sudah monitor dan berkomunikasi dengan Dindikbud Banten untuk mengambil langkah-langkah, baik membuat suasana belajar kembali kondusif serta tidak segan memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang. Pelecehan terhadap beberapa siswi tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru.
Kapolsek Cisoka Akp Eldi bersama Camat Cisoka Sumartono mendatangi sekolah untuk melakukan upaya persuasif kepada para siswa yang sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar dugaan kasus itu diselidiki, Jumat (24/11/2023).
“Kedatangan kami juga untuk memastikan tidak terjadi gesekan saat spanduk unjuk rasa yang diduga dipasang oleh beberapa siswa atau alumni hendak diturunkan pihak sekolah,” ucap Eldi.
(Ade Maulana)