Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

BNN Banten Musnahkan Sabu Puluhan Ribu Gram

×

BNN Banten Musnahkan Sabu Puluhan Ribu Gram

Sebarkan artikel ini
BNN Banten Musnahkan Sabu Puluhan Ribu Gram
Pemusnahan Sabu di Halaman BNN Banten. (Istimewa)

KOTA SERANG, DELLIK.ID  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama Dirjen Bea Cukai dan jajaran Aparatur Penegak Hukum lainnya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.069.733 gram.

 

Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil penangkapan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan tersangka 3 orang yaitu AY, M dan S.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh para tersangka AY, M dan S di area Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya di depan Apotik 24 Jalan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

 

“Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba, dengan adanya informasi tersebut petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di area Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24 Jalan Bumi Indah, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi yang akurat terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika tersebut,” kata Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, M.Si dalam keterangan tertulisnya kepada dellik.id, Rabu, 24 April 2024.

 

Selanjutnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap AY bersama M diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg yang dikuasai oleh AY.

 

Setelah itu, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan interogasi terhadap AY dan M, dari hasil interogasi terhadap AY didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari M, selanjutnya petugas dari BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah atau kontrakan tempat tinggal M, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 19 Kg yang disimpan di dalam salah satu kamar lantai 2 tempat tinggal yang ditempati M bersama temannya yang bernama MY (DPO) yang mana pada saat petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten mendatangi tempat tinggal Kontrakan tersebut MY (DPO) sudah melarikan diri, adapun narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama P (DPO) yang belum diketahui posisi keberadaannya.

 

“Dua orang DPO MY dan P sedang kita lakukan pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Anti Narkoba, BNK Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika di Sukadiri

 

Lanjut Rohmad, petugas dari BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten juga melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas, setelah berkordinasi dengan petugas Lapas, petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten berhasil mengamankan seseorang yang bernama S dan mendapatkan keterangan bahwa benar telah menyuruh M untuk mengambil sabu di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

 

“Setelah mendapatkan pengakuan dari S, maka petugas BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

 

Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan di depan halaman Kantor BNPP Banten yang turut pula disaksikan oleh Pejabat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Direktorat Narkoba Polda Banten, tokoh masyarakat dan yang lainnya.

 

“Dengan demikian BNPP Banten telah menyelamatkan 84.278 orang generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *