KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sejumlah masyarakat Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan dipasangnya spanduk bertuliskan dilarang masuk tanpa izin yang ditempel pada pintu gerbang kantor desa, Selasa (28/06/2022) sekira pukul 19:30 WIB.
Spanduk tersebut diduga dipasang oleh pihak kuasa hukum yang mengklaim pemilik tanah atas lahan yang didirikan kantor desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang
Dalam spanduk berwarna putih berukuran 1X2 meter tersebut bertuliskan PERHATIAN: TANAH INI DALAM PENGAWASAN KALINGGA LAW OFFICE (KUASA HUKUM PEMILIK TANAH – TN. SUGIANTO) Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI No.3346/K/PDT/2022. DILARANG MASUK TANPA IZIN, Perbuatan Menguasai, Memasuki, Menyewakan, Merusak, Menghilangkan Tanda Batas Pagar Tanah, Diancam Pidana Pasal 551, 167, 170, 385 dan 389 KUHP.
Kepala Desa Buaran Jati Anis Wiwaha membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Pihaknya mengaku telah diberikan informasi oleh kuasa hukum pemilik tanah tersebut terkait akan dipasangnya spanduk tersebut.
“Benar, tadi saya di WhatsApp sama kuasa hukumnya,” kata Anis saat dihubungi dellik.id via telepon, Selasa (28/06/2022).
Disinggung terkait aktivitas pelayanan desa, Anis mengatakan pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kecamatan. Namun pihaknya memastikan segala aktivitas pelayanan akan selalu dikedepankan demi masyarakatnya.
“Kuasa hukum bilang kalau mau pakai harus izin dulu,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Kalingga Law Office saat dihubungi dellik.id belum menjawab telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan. (Ade Maulana)