KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (06/06/2022).
Dalam penjelasannya Bupati Tangerang menyampaikan pihaknya menyadari dalam penyajian Laporan Keuangan 2021 masih diperlukan penyempurnaan dan perbaikan.
“Permasalahan tersebut telah menjadi perhatian utama kami untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan secara sungguh-sungguh agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” kata Bupati Zaki, Senin (06/06/2022).
Baca juga: Paripurna PAW, Ustur Ubaidi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Gantikan Burhan
Bupati beserta jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kinerja dan kerjasamanya dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga kembali berhasil memperoleh opini WTP 14 kali berturut-turut dari BPK RI,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengapresiasi atas prestasi dan raihan yang begitu sangat luar biasa yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI Provinsi Banten 14 kali secara berturut-turut.
“Hal tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 dinilai sangat baik oleh BPK RI Provinsi Banten meskipun ada beberapa catatan-catatan yang harus dilakukan perbaikan dan pembenahan,” kata Kholid Ismail.
Kholid meminta kepada Bupati dan seluruh jajarannya untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan serta mengoptimalkannya di tahun 2022 ini. (Yahya/Ade Maulana)