JAKARTA, DELLIK.ID – Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh melakukan demonstrasi di gedung DPR/MPR RI, Rabu (10/08/2022).
Dalam rekaman vidio orasi yang diterima dellik.id, sejumlah perwakilan serikat buruh menuntut agar DPR RI mencabut klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja.
Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, bahwa aksi yang digelar di gedung DPR/MPR RI yang diikuti oleh berbagai buruh dari Kota, Kabupaten dan Provinsi di seluruh Indonesia menuntut agar DPR RI berpihak terhadap buruh, untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang sangat merugikan para pekerja buruh di Indonesia.
“Unjuk rasa ini adalah bukti bahwa buruh bisa bersatu untuk melawan ketidakadilan, dan dapat dipastikan bahwa ini bukan gerakan politik,” kata Moh Jumhur melalui pesan tertulis yang dikirim ke dellik.id, Rabu (10/08/2022).
Baca Juga: Sufmi Dasco Sambut Demo KSPSI Jabodetabek Banten di Gedung DPR RI
Jumhur menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar DPR RI mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker, serta meminta kepada Presiden RI untuk menerbitkan PERPPU penanguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2003 secara utuh.
“Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan berlakukan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 harga mati,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Provinsi Banten, Mahani, SPd.I., M.H. mengatakan bahwa para buruh harus terus berjuang, semangat bahu membahu dalam memperjuangkan kesejahteraan di negeri nya sendiri.
Lanjutnya, dengan kekompakan ia meyakini bahwa perjuangan buruh dapat terwujud dalam melawan segala sesuatu yang dapat membuat buruh tertindas, salah satunya tentang perluasan sistem Outsourching dan lain-lain.
“Jadilah pejuang sejati yang dikenang sepanjang masa,” ujarnya. (Ade Maulana)