Lanjut baca artikel
Berita

Buruh PT PWI 6 Lebak Di-PHK Sepihak dan Dipaksa Tanda Tangani Surat Pemunduran

admin dellik
72
×

Buruh PT PWI 6 Lebak Di-PHK Sepihak dan Dipaksa Tanda Tangani Surat Pemunduran

Sebarkan artikel ini
Buruh PT PWI 6 Lebak Di-PHK Sepihak dan Dipaksa Tanda Tangani Surat Pemunduran
PT Parkland World Indonesia (PWI 6) Jalan Ir. Soetami, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID Nasib malang dialami Elfira Nurfadilah salah satu buruh di PT Parkland World Indonesia (PWI 6) Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang sudah 5 tahun bekerja di perusahaan tersebut Di-PHK sepihak tanpa diberikan hak-haknya.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Elfira Nurfadilah mengatakan, bahwa peristiwa itu berawal dari dirinya yang saat itu memberikan informasi terkait adanya lowongan kerja di perusahaan tempatnya bekerja kepada tetangganya yang sedang mencari kerja.

 

Setelah itu, tetangganya tersebut mencari kebenaran informasi lowongan kerja tersebut dan bertemu dengan ketua serikat kerja yang berada di PT PWI 6. Namun, ia mengaku tetangganya tersebut ternyata memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada oknum serikat agar bisa bekerja di perusahaan tersebut.

 

“Namanya ada tetangga datang ke rumah nanya informasi lowongan kerja yah saya kasih tau karena memang sedang ada lowongan. Adapun proses penerimaannya ternyata ada praktik pakai biaya yah saya tidak tahu,” kata Elfira kepada dellik.id, Sabtu, 9 November 2024.

Baca Juga: Disnaker Provinsi Banten Hentikan Operasional PT SMS Steel Tangerang

 

Lanjut Elfira, usai tetangganya tersebut bekerja selama 4 hari, pihak HRD PT Parkland World Indonesia (PWI 6) kemudian memanggil tetangganya dan mempertanyakan proses masuknya ia ke perusahaan yang memproduksi sepatu ternama tersebut.

 

“Tetangga saya (Dona) sudah masuk kerja empat hari. Pas ditanya sama HRD terkait proses masuknya menyebut pakai uang (nyogok), Dona langsung dikeluarkan dari perusahaan,” ujar Elfira.

 

Tak hanya Dona, Elfira yang saat itu hanya sebagai pemberi informasi lowongan kerja pun dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dan Di-PHK oleh perusahaan. Hal itu ungkap Elfira merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tuduhan sepihak yang dilakukan oleh HRD.

 

“Yang minta uang kan oknum ketua serikat kerja di perusahaan itu, kenapa saya yang dikeluarkan dan dituduh pungli. Anehnya oknum serikat berinisial WT tidak dikeluarkan, ini tidak adil dan bentuk kesewenang-wenangan,” ucapnya.

 

Saat ini, Elfira mengaku sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak lantaran proses PHK yang ia terima tidak sesuai dengan aturan yang sepatutnya.

 

“Selain difitnah melakukan pungli, saya juga Di-PHK tanpa menerima hak-hak saya sebagai pekerja,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Kemanusiaan Provinsi Banten, Madrais turut memberikan komentar terkait nasib yang dialami salah satu anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang di berhentikan bekerja secara sepihak oleh HRD PT PWI 6. Ia mengaku, akan berkoordinasi dengan pengurus SPN untuk melakukan aksi protes sebagai bentuk perlawanan buruh terhadap tindakan kesewenang-wenangan.

 

“Sangat miris mendengar informasi ini, masih ada perusahaan di Banten yang PHK buruh tanpa memberikan hak-hak buruh. Sebagai wujud perlawanan buruh kita akan aksi menuntut keadilan,” pungkasnya. (Angga/Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *