Lanjut baca artikel
Kriminal

Cabuli 7 Orang Muridnya, Oknum Guru di Karawaci Tangerang Diringkus Polisi

admin dellik
224
×

Cabuli 7 Orang Muridnya, Oknum Guru di Karawaci Tangerang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Cabuli 7 Orang Muridnya, Oknum Guru di Karawaci Tangerang Diringkus Polisi
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Melaksanakan Konferensi Pers. (Istimewa)

KOTA TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang pria berinisial M alias A tak berkutik saat diamankan jajaran Satreskrim Polrestro Tangerang Kota. Pria yang berprofesi sebagai guru agama tersebut diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa tak terpuji tersebut bemula dari M alias A yang keseharian mengajar itu meraba-raba tubuh korbannya dengan cara memasukan tangannya kedalam paha dan dada korban yang saat itu sedang diajarinya.

 

“Total ada 3 korban seorang perempuan yang mengaku mengalami pelecehan oleh guru agamanya tersebut,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya di halaman Polrestro Tangerang Kota, Kamis (9/2/2023).

 

Baca Juga: Mbah Dukun di Rajeg Tangerang Cabuli Adik Ipar Diringkus Polisi

 

Lanjut Zain, mengalami perlakuan pelecahan itu, kemudian korban melaporkan kepada orang tuanya di rumah. Orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan dari guru agama itu lantas melaporkannya ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

 

“Atas laporan orang tua korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya di Karawaci Kota Tangerang,” ungkap Zain.

 

Kepada penyidik, kata Zain, pelaku mengakui perbuatannya dan dari hasil penyidikan didapati total korban sebanyak 7 orang murid wanita yang mengalami pelecehan yang sama.

 

“Barang bukti pakaian milik korban dan pakain pelaku turut diamankan dan kasus ini tengah didalami dengan melibatkan KPAI,” ucapnya.

 

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara. (Nuryadi/Ade Maulana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *