KABUPATEN PANDEGELANG, DELLIK.ID – Seorang pria berinisial A (50) mengaku sebagai dukun pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (15/06/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat tersangka mengajak kedua korban M (14) dan L (14) untuk pergi berziarah ke sumur Cililitan, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Senin (06/06/2022) sekira pukul 19:30 WIB. Setibanya di lokasi, korban meyuruh kedua korban untuk mandi dan hanya menggunakan kain sarung. Usai melakukan ritual mandi tersebut, kedua korban diberikan air yang sudah diberikan mantra-mantra dan seketika itu korban tidak sadarkan diri.
“Pelaku meminta ditemani ziarah oleh korban, saat korban tidak sadar usai meminum air yang sudah diberi mantra, pelaku melakukan aksi bejatnya,” kata AKBP Belny Warlansyah, Sabtu (18/06/2022).
Baca Juga: Melarikan Diri Pasca Ledakan, Residivis Bom Ikan Ditangkap Polres Pandeglang
Lanjut Belny, pelaku yang belum cukup puas melampiaskan napsu bejatnya kemudian dalam perjalanan pulang sekira pukul 23:00 WIB kembali membuat rencana baru dengan berpura-pura beristirahat dan mengajak korban M untuk mengambil daun melinjo untuk dimasak di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan.
“Korban kembali melakukan aksi bejatnya pada saat menuju perjalanan pulang di sebuah kebun, meskipun korban sempat menolak namun pelaku berhasil mencabulinya,” ujarnya.
Mendapati perlakuan itu, dikatakan Belny, selanjutnya kedua korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Mapolres Pandeglang.
“Setelah penyidik Satreskrim menerima laporan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Pandeglang dan terancam 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)