Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Pilkada

Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur?

×

Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur?

Sebarkan artikel ini
Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur?
Ilustrasi Kepala Daerah. (int)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak gugatan soal Calon Legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur jika mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

Putusan penolakan MK itu tertuang dengan nomor 12/PUU-XXII/2024. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya dikutip dari detiknews, Jumat (1/3/2024).

 

Sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi teregistrasi tertanggal 9 Januari 2024 meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga harus berlaku bagi caleg.

 

Mahkamah Konstitusi menilai, gugatan pemohon tidak proforsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab, dalam syaratnya, hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

 

“Alasan pembentukan Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, dan DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK.

 

Selain itu, dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur  Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Baca Juga: Top, Pileg 2024 Partai NasDem Peroleh 41 Kursi DPRD se-Banten

 

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53,” ucapnya.

 

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024  harus mundur dari jabatannya sebagai legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah,” sambungnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *