Lanjut baca artikel
Kriminal

Coba Curi Motor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang

admin dellik
297
×

Coba Curi Motor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Coba Curi Motor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang
Dua Tersangka Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Klinik Sukaharja Saat Dilakukan Penyidikan di Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. (Poto:Humas)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mengamankan dua pelaku yang ditangkap warga karena diduga akan melakukan percobaan pecurian sepeda motor di depan sebuah Klinik Sukaharja Jl. Raya Pasar Kemis – Cikupa, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku ditangkap oleh pemilik sepeda motor dan warga setempat, setelah itu kami datang ke tempat kejadian dan mengamankannya,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki di Pasar Kemis, Rabu (22/11/2022)

 

Ahmad dasuki mengatakan, kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari lalu sekitar pukul 08:30 Wib, saat sepeda motor milik korban terparkir di depan klinik sukaharja.

 

Pelaku berinisial L (33) dan T (39) dan keduanya warga berasal daerah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Pasar Kemis Dengan Luka Tusukan

 

Kanit Reskrim terus mengatakan, kronologis kasus berawal ketika korban sedang mengantar anaknya berobat di klinik sukaharja mendengar ramai ramai di luar klinik dan menanyakan kepada warga dan di beri tahu warga ada pelaku hendak melakukan pencuriam sepeda Motor.

 

Kemudian, warga setempat memberitahu pihak kepolisian Polsek Pasar Kemis dan tidak berselang lama anggota reskrim datang ketempat kejadian lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut

 

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku L dan T dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dangan ancaman 4 Tahun Penjara. (*/Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *