LEBAK, DELLIK.ID – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap pelaku kasus Pencurian hewan ternak pada Kamis 26 Januari 2023” kata Andi pada Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Narkoba Digiring Sat Resnarkoba Polres Lebak
Adapun 3 pelaku yang berhasil diamankan yaitu JD (34), JA (35), KH (37) dan 1 pelaku lagi masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Sedan warna hitam Merk Toyota VIOS dengan Nopol A-1202-YS, 7 Ekor Kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru,” ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten. Atas infomasi tersebut unit Opsnal Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.
“Kepada penyidik para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian hewan ternak kambing sebanyak tiga kali di wilayah hukum polsek Cirinten,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu pun Andi mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak (Curnak). Serta memberikan informasi jika mengetahui aksi kejahatan yang mengancam kenyamanan masyarakat kepada kantor kepolisian terdekat.
(Gery/Ade Maulana)