KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Jajaran Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang pada Rabu (01/06/2022) kemarin.
Kapolsek Cisoka Akp Nurohman mengatakan, peristiwa pencurian itu berawal dari korban yang sedang berteduh saat hujan disebuah saung yang berada di pinggir jalan, namun korban yang meninggalkan kendaraannya kemudian dibarengi oleh pelaku yang memang sudah mengintai korbannya.
“Korban lagi berteduh kemudian oleh korban motornya dicuri,” kata Akp Nurohman kepada wartawan, Kamis (02/05/2022).
Baca juga: Dua Pria Pelaku Pepet Rampas Diringkus Reskrim Polsek Tigaraksa Tangerang
Dikatakan Nurohman, aksi pencurian sepeda motor tersebut diketahui oleh rekan korban yang sedang mengisi Bensin. Meskipun sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil lolos.
“Sempat dikejar oleh teman korban, tapi pelaku berhasil kabur,” ujarnya.
Mendapati peristiwa itu, lanjunya, korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya ke Mapolsek Cisoka, Polresta Tangerang. Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, penyidik Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Pelaku MA (28) berhasil diamankan berikut motor hasil curiannya ke Mapolsek Cisoka,” jelasnya.
Nurohman menambahkan, Pelaku asal Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor tersebut terancam 7 tahun kurungan penjara.
“Kita kenakan Pasal 363 KUHP dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya dugaan sindikat lainnya,” pungkasnya. (Ade Maulana)