Lanjut baca artikel
Peristiwa

Datangi PT SMS Steel, Komisi II DPRD Tangerang Dipersulit Pihak Pabrik

Ade Maulana
416
×

Datangi PT SMS Steel, Komisi II DPRD Tangerang Dipersulit Pihak Pabrik

Sebarkan artikel ini
Datangi PT SMS Steel, Komisi II DPRD Tangerang Dipersulit Pihak Pabrik
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Saat Mendatangi PT. SMS Steel. (Ist)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Merespon peristiwa kebakaran yang mengakibatkan korban luka bakar terhadap 10 tenaga kerja yang terjadi pada 30 Maret 2022 lalu, Anggota Komisi II datangi PT. SMS Steel di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kamis (07/04/2022).

Saat kunjungannya ke PT. SMS Steel, para wakil rakyat di Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang salah satu tupoksinya membidangi Ketenagakerjaan malah mendapatkan penolakan untuk memasuki area pabrik oleh perwakilan pihak perusahaan.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Benar, tadi kami (Komisi II_red) mendatangi PT. SMS Steel, namun ditolak oleh security dan dipersulit oleh perwakilan perusahaan,” kata Munawir. S.E, M.M salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi dellik.id, Kamis (07/04/2022).

Baca juga: Developer Komplek Mutiara Garuda Akui Bangunan Kios Terbakar Tidak Sesuai Site Plan

Dikatakan Munawir. S.E, M.M, kedatangannya ke PT. SMS Steel merupakan bukti bahwa keberadaan Komisi II yang membidangi Ketenagakerjaan ada dan hadir untuk rakyatnya terkhusus Buruh.

Selain itu, terhadap penolakan dan upaya mempersulit yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan sesuatu yang tidak patut dilakukan, pasalnya, dengan perlakuan yang diarahkan kepadanya dan rekan yang memiliki jabatan yang melekat dibadannya, merupakan perbuatan tidak menyenangkan apalagi harus ditempatkan di area luar pabrik.

Bahkan menurutnya, patut diduga ada hal yang sengaja disembunyikan oleh pihak perusahaan terkait fakta peristiwa kebakaran yang terjadi pekan lalu, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban luka bakar terhadap 10 orang tenaga kerja yang saat ini terbaring di rumah sakit.

“Kami menduga sengaja ada hal yang ditutupi, untuk itu kita akan panggil pimpinan perusahaannya secara surat kedinasan senin mendatang tanpa harus diwakilkan,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Sekedar informasi, Tupoksi sebagai anggota DPRD sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 salah satunya menjalankan fungsi pengawasan dan di atur di dalam Tata Tertib DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *