JAKARTA, DELLIK.ID – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najid menetapkan 5 Kepala Perwakilan Ombudsman RI. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian tes dan seleksi yang diikuti oleh seluruh calon.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najid mengatakan, bahwa seleksi Kepala Perwakilan ini melewati serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, ujian kesehatan hingga profile assessment dan wawancara. Proses yang bertahap ini menggambarkan Kepala Perwakilan yang terpilih merupakan yang terbaik hasil dari seleksi yang ketat.
“Alhamdulillah, proses seleksi dan rangkaiannya telah selesai sehingga dapat menetapkan lima orang Kepala Perwakilan Ombudsman RI,” kata Najid dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Senin (04/07/2022).
Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Kronjo, Ombudsman: Pengaitan Iuran Dengan Akademik Jelas Melanggar
Lanjut Najid, kelima Kepala Perwakilan tersebut adalah Dedy Irsan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya 2022-2027 yang juga sedang menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dian Rubianty sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Ni Nyoman Sri Widhiyanti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Maria Ulfah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, dan Ismu Iskandar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Najid berharap, para Kepala Perwakilan terpilih dapat segera membangun komunikasi dan konsolidasi baik internal maupun eksternal agar dapat segera meneruskan tugas-tugas keombudsmanan dalam pengawasan pelayanan publik di tingkat provinsi.
“Kepala Perwakilan memiliki kewenangan tunggal di provinsi masing-masing, gunakan kesempatan awal untuk mempelajari, melakukan orientasi dan mengenal seluruh insan Ombudsman yang ada di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Ditambahkan Najid, pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih Ombudsman RI kepada para Kepala Perwakilan yang telah purna tugas atas pengabdiannya mengawasi pelayanan publik di provinsi masing-masing, yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Subhan Djoer, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara Almarhum Ibramsyah Amiruddin.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terpilih Dedy Irsan menyampaikan, dirinya terimakasih kepada seluruh stakeholders di Provinsi Banten yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam pengawasan pelayanan publik di Provinsi Banten.
Selain itu, pihaknya berterima kasih kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Banten serta instansi pemerintah lainnya baik kementerian maupun lembaga yang berada di Provinsi Banten, serta Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat serta Lembaga Masyarakat dan masyarakat di Banten atas interaksi dan bantuannya selama ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Banten.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh stakeholders di Provinsi Banten, terutama rekan rekan wartawan dan media, baik cetak maupun elektronik serta online yang sudah sangat membantunya dalam menjalankan tugas fungsi dan pengawasan Ombudsman selama ini di Provinsi Banten,” ujarnya.
Dedy Irsan juga menyampaikan akan segera melakukan konsolidasi internal Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman RI Pusat maupun eksternal dengan seluruh stakeholders (Pemangku Kepentingan) yang ada di wilayah kerja Perwakilan Jakarta.
“Kita akan bersinergis serta kolaborasi mewujudkan Pelayanan Publik tanpa maladminstrasi di Wilayah Perwakilan Jakarta Raya,” jelasnya.
Ditambahkan Dedy, masih banyak persoalan terkait pelayanan publik di Jakarta Raya yang harus dibenahi seperti pelayanan pemda, pelayanan pertanahan dan pelayanan kepolisian maupun pelayanan pelayanan di UPT-UPT Kumham serta pelayanan dasar dan strategis lainnya seperti Adminduk, perijinan, kesehatan dan pendidikan khususnya terkait PPDB Tahun 2022 yang menjadi atensi saat ini.
Sekedar informasi, wilayah kerja Ombudsman Jakarta Raya meliputi Seluruh Provinsi DKI Jakarta ditambah dengan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. (Ade Maulana)