JAKARTA, Dellik.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK-PWI) memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang didampingi sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal tersebut di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 pagi dalam rapat DK Khusus.
Keputusan DK berdasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran Wibowo, pertama pada pelanggaran kode etik jurnalistik, selanjutnya peraturan dasar PWI dan kode perilaku wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan tidak memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Baca Juga: Kontingen PWI Kabupaten Tangerang Ikut Porwanas di Jawa Timur, Bupati Tangerang: Selamat Bertanding
Seperti diketahui bersama, Iptu Umbaran ternyata seorang anggota Intel Polri yang baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik pasca diangkat sebagai Kapolsek Blora.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 kode etik jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, menunjukan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 kode perilaku wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempersalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah. Karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaanya di organisasi profesi persatuan wartawan indonesia (PWI),” kata Ilham dalam siaran pers nya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Untuk itu Ilham menegaskan, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI Pusat memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar kode etik jurnalistik PD PRT PWI dan kode perilaku wartawan.
“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan terbukti Iptu Umbaran telah melanggar itu. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenakan sanksi mulai skorsing hingga pemberhentian sebagai anggota,” ujarnya. (*/Ade Maulana)