KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Tertarik memesan adegan video call sex (VCS) lewat aplikasi MiChat, warga Kabupaten Tangerang diperas hingga merugi puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, Y (40) pria kelahiran Jakarta melakukan komunikasi dengan pengguna MiChat bernama Riana. Dalam percakapannya, korban tertarik untuk melihat adegan video sex yang akan diperagakan oleh pengguna akun MiChat tersebut. Saat korban melihat adegan video sex, kemudian pelaku dengan sengaja mengambil screen shoot tontonan video yang sedang dilihat oleh korban.
“Awalnya korban iseng dan tertarik dengan tawaran video call sex wanita cantik di MiChat. Saat korban menontot adegan vidio, wajah korban yang sedang menonton kemudian di screen shoot oleh pelaku,” kata Kapolresta Tangerang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Zamrul Aini dalam keterangan Persnya di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Jual Istri dan Pacar Lewat Michat, Pelaku Ditangkap Polresta Serang
Selanjutnya diungkapkan Zamrul, pelaku yang mengantongi potongan tontonan video call sex korbannya tersebut, kemudian mengancam akan menyebar luaskan melalui media sosial yang dihubungkan kepada kerabat dan keluarga korban.
“Pelaku sudah memprofiling (Mengecek Biodata Korban) dan akan menyebarkan video korban yang sedang melihat adegan syur wanita di MiChat lewat facebook dan aplikasi medsos lainnya,” ungkapnya.
Pelaku yang merasa terancam kemudian dilakukan pemerasan oleh korban dengan meminta sejumlah uang hingga total kerugian Rp17 juta. “Pelaku mengancam dan memeras korban dengan alasan membeli tas dan barang lainnya hingga belasan juta berhasil diraup dari korbannya,” ujarnya.
Mendapati perlakuan itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Tangerang. Selanjutnya, berbekal keterangan korban dan alat bukti milik pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku B (22) di wilayah Bagan Siapiapi, Kota Riau perbatasan dengan Malaysia.
“Pelaku merupakan seorang pria yang membuat akun MiChat dengan profil wanita cantik. Modusnya mengarahkan video yang diputar di layar monitor komputer yang seolah itu wanita yang dipesan korban via MiChat,” paparnya.
Dari tangan pelaku, diamankan satu unit komputer dan layar monitor, satu buah telepon genggam dan 2 sim card, 10 lembar bukti transfer bank dan satu buah buku tabungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-udang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
(Ade Maulana)