KOTA TANGERANG, Dellik.id – Diduga belum memiliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) sebuah proyek yang di kerjakan PT Bentara Bangun Perkasa di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang diduga akan dijadikan pabrik karton, Jumat (16/12/2022).
Bangunan yang berdiri di atas tanah 10.000 meter persegi tersebut tidak ditandai dengan adanya papan informasi perizinan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang.
Salah satu warga setempat, yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa, pekerja yang berada dilokasi proyek tersebut tengah mengerjakan sebuah gedung yang akan diperuntukan sebagai pabrik pembuatan karton.
“Bangunan tersebut akan dibangun pabrik karton,” kata warga.
Baca Juga: Mengganggu Trantibmum, Warga Minta Satpol PP Kota Tangerang Stop Pembangunan Cluster di Pinang
Sementara, Pelaksana Proyek dan Logistik, Sangga mengatakan, bahwa perizinan bangunan tersebut saat ini sedang dilakukan pengurusan dan dilengkapi sesuai aturan.
“Perizinannya sedang diurus oleh pihak owner, saya cuma menjalankan pekerjaan saja, kalau tidak percaya tanya aja sama pemilik atau pemerintah setempat,” ungkap Sangga saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (14/12/2022).
Terpisah, Kepala Kelurahan Batu Ceper Eddy mengungkapkan, bahwa pengurusan izin PBG dan lainnya saat ini sudah menggunakan sistem OSS. Untuk itu agar dapat mengetahui perizinan bangunan yang sedang dilaksanakan PT Bentara Bangun Perkasa pihaknya menyarankan agar melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.
“Croscek ke dinas terkait saja Izin PBG nya. Soalnya sekarangkan sudah OSS (Online),” ucap Eddy saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Selain itu, pihaknya menegaskan, bahwa terkait perizinan lingkungan di wilayahnya sendiri. Ia mengaku belum mendapatkan tembusan informasi.
“Izin lingkungan silahkan cek ke petugas saya di kantor kelurahan apakah sudah ada atau belum,” paparnya.
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum mendirikan bangunan pihak pelaksana atau pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki izin yang dibuktikan dengan pembayaran retribusi sebagai bagian dari sumber Pendapatan Daerah.
(KJK/Nuryadi/red)