KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial HM (55) warga Kecamatan Cikupa terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Cikupa melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Muhamad Adhi Utomo mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari korban yang saat itu sedsng membeli Pempers ke warung pada Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 20:00 WIB. Pelaku yang melihat korban di warung kemudian mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp.3 ribu. Saat itu korban yang masih berusia dibawah umur tersebut seketika itu pun dipeluk, dicium hingga dilakukan sentuhan pada bagian mahkotanya oleh terduga pelaku.
“Korban dipengaruhi dengan diberikan uang sebesar tiga ribu rupiah dan dilakukan pencabulan oleh terduga pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Muhamad Adhi kepada wartawan. Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Mbah Dukun di Rajeg Tangerang Cabuli Adik Ipar Diringkus Polisi
Atas peristiwa itu kemudian orang tua korban Ady Julianto melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolsek Cikupa. Atas laporan itu kemudian unit reskrim meminta keterangan dua orang saksi dan langsung mengamankan terduga pelaku.
“Atas laporan dan keterangan saksi, terduga pelaku kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Usai diamankan dan dimintai keterangan, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik. Atas perbuatan cabulnya itu, penyidik menaikan statusnya sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ade Maulana)