KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dalam menindaklanjuti kebakaran yang menghanguskan 45 kios semi permanen di Komplek Mutiara Garuda yang diduga akibat arus pendek listrik ilegal, Polsek Teluknaga memeriksa pihak developer pada Jumat (08/04/2022).
Sebelumnya, Penyidik di Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa kebakaran itu.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Adityo Wijanarko membenarkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Developer Komplek Mutiara Garuda PT. Indoglobal Adhyapratama dan pada hari ini pihak developer telah hadir menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kebakaran kios di Komplek tersebut.
“Benar (Ibu Y_red) sedang diperiksa penyidik,” kata Adityo saat dikonfirmasi dellik.id, Jumat (08/04/2022).
BACA JUGA: Polisi Akan Panggil Pengelola Kios Mutiara Garuda Terkait Kebakaran
Sebelumnya, pada hearing yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (07/04/2022) perwakilan Developer PT. Indoglobal Adhyapratama Balu mengatakan, selain bangunan semi permanen yang tidak sesuai dengan Site Plan, pihaknya mengaku sumber listrik yang mengalir pada kios-kios yang terbakar adalah ilegal. Namun, pihaknya tidak tahu menahu lantaran hal tersebut dilakukan oleh para penyewa kios tersebut.
“Soal listrik kita tidak ngurusin, kita juga sudah lapor PLN dan P2TL untuk memeriksa,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku kurangnya pengawasan yang dilakukan. Sehingga tidak adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) disetiap kios-kios yang disewa kepadanya dengan harga Rp3 juta setiap bulanya.
“Mereka (Penyewa_red) bayar 3 juta setiap bulan, masih ada juga yang nunggak. Untuk Apar kemarin ada penyewa yang sudah beli 2 unit ke BPBD,” pungkasnya. (Ade Maulana)