KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM-GPRUKK) menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (21/06/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan karena diduga Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.
Ketua umum LSM GPRUKK Asep Setiadi mengatakan, pihaknya secara resmi telah melakukan gugatan terhadap pengangkatan Pj Sekda Provinsi Banten dan sudah terdaftar dengan Nomor 41/G/2022/PTUN.SRG di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Alhamdulillah gugatan kami terhadap Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait pengangkatan Pejabat Pj Sekda Pemprov Banten telah resmi kami daftarkan di PTUN Serang dan telah memenuhi syarat administrasi,” kata Asep Setiadi Ketua Umum LSM GPRUKK, Selasa (21/06/2022).
Baca Juga: Minta Keadilan, Istri Kades Kramatjati Bersurat Ke Mahkamah Agung
Asep menambahkan, dari pengangkatan Pejabat Sekda yang di lakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pihaknya menduga ada sebuah pelanggaran dari ketentuan dan peraturan tentang pengangkatan penjabat sekda tersebut.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pihak tergugat yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda yang juga turut tergugat,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum LSM GPRUK Sigid Dwi Prasetyo mengungkapkan, pengangkatan tentang pejabat (Pj) Sekda di duga telah melanggar ketentuan hukum dan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah.
“Karena aturan itu diduga telah dilanggar oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait pengangkatan Pejabat (Pj) Sekda, maka klien kami melakukan gugatan ke PTUN Serang,” pungkasnya. (Ade Maulana)