Lanjut baca artikel
Pendidikan

Diduga SMAN 9 Kab Tangerang Gunakan Dana Bos Tidak Sesuai Peruntukannya, Komite: Saya Tidak Dilibatkan

Ade Maulana
900
×

Diduga SMAN 9 Kab Tangerang Gunakan Dana Bos Tidak Sesuai Peruntukannya, Komite: Saya Tidak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Diduga SMAN 9 Kab Tangerang Gunakan Dana Bos Tidak Sesuai Peruntukannya, Komite: Saya Tidak Dilibatkan
SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

 

 

Berdasarkan informasi yang diterima dellik.id, pada tanggal 9-10 September 2022 kepala sekolah (Kepsek) bersama 62 guru SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang tengah membuat acara di salah satu hotel yang berada di Puncak Bogor dengan rangkaian kegiatan lain yang diduga tidak ada kaitannya dengan arahan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).

 

 

 

 

Ketua Komite SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang H. Efriyanto mengatakan bahwa, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui bahwa kepala sekolah beserta para guru akan melakukan kegiatan di Puncak Bogor, bahkan pihaknya mengaku, tidak dilibatkan dalam pembahasan penggunaan Dana Bos 2022 yang diduga diperuntukan untuk kegiatan tersebut.

 

 

 

 

“Saya tidak dilibatkan dalam kegiatan itu bahkan tidak ada rapat sebelumnya dengan komite, baru tahu tadi pagi itu juga. Nanti saya akan pertanyakan sumber dananya setelah pulang dari acara,” kata H. Efriyanto saat dikonfirmasi dellik.id via telepon, Jumat (9/09/2022).

 

 

 

Baca Juga: Diduga Hendak Tutup Jalan Umum, Warga Kronjo Akan Geruduk SMAN 9 Kabupaten Tangerang

 

 

 

Sejatinya, prinsip akuntabilitas penggunaan dana Bos harus dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan bahkan dalam prinsip transparansi dimana penggunaan dana Bos harus terbuka dan mengakomodir pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah.

 

 

 

Kemudian, penggunaan dana Bos juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim Bos sekolah, guru serta komite sekolah.

 

 

 

Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang, Erin Supriyani tidak memberikan jawaban terkait sumber anggaran yang digunakan dalam acara yang dilaksanakan di The Village Bogor yang diperkirakan menelan dana hingga puluhan juta rupiah tersebut.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *