Lanjut baca artikel
Berita

Digugat Ke PN Tangerang, Toko Bangunan Cobra Jaya Sah Diputus Sebagai Pemilik Tanah

Ade Maulana
441
×

Digugat Ke PN Tangerang, Toko Bangunan Cobra Jaya Sah Diputus Sebagai Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini
Digugat Ke PN Tangerang, Toko Bangunan Cobra Jaya Sah Diputus Sebagai Pemilik Tanah
Kuasa Hukum Jo Hui Tuan Alwanih S.H., SH.I., MH dan Muhidin SH saat Memberikan Keterangan Pers di Cafe Ruang Rumi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi memutuskan perkara perdata tentang sengketa kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Toko Bangunan Cobra Jaya Jo Hui Tuan (Tergugat 2) sebagai pemilik lahan sah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

Diketahui, gugatan perkara perdata No.33/Pdt.G/P2023/PN.Tng yang diajukan penggugat (Kim Tjeng) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Januari 2023 telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Agustus 2023 dengan amar putusan:

 

Baca Juga: Warga Berharap Pemkab Tangerang Realisasikan Penambahan SMP Negeri di Sukadiri

 

 

2.1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (Jasara Bin Umar) dan Tergugat II (Jo Hui Tuan) dan menerima eksepsi turut tergugat I dan tergugat II.

 

2.2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O).

 

Digugat Ke PN Tangerang, Toko Bangunan Cobra Jaya Sah Diputus Sebagai Pemilik Tanah
Plang Informasi Kepemilikan Lahan Milik Jo Hui Tuan.

 

Kuasa Hukum Tergugat Alwanih S.H., SH.I., MH dan MUHIDIN, SH mengatakan bahwa kliennya telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 5.286 m² yang terletak di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01126, yang mana menurut Alwani, bukti kepemilikan kliennya sah dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Alhamdulillah klien kita (Jo Hui Tuan) diputuskan sebagai pemilik sah tanah yang sebenarnya sesuai bukti alas hak yang dimiliki dan gugatan penggugat tidak diterima (NO),” kata Kuasa Hukum Tb. Cobra Jaya Alwanih, SH SH.I MH dan Muhidin SH saat memberikan keterangan Persnya di Cafe Ruang Rumi Sepatan, Selasa (22/8/2023).

 

 

Lanjut Alwanih SH SH.I MH, pihaknya menduga, bahwa penggugat (Kim Tjeng) tidak bisa membuktikan formalitas gugatannya dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga kuat memalsukan Girik dan Kekitir yang tidak tercatat di dalam kelasiran buku C Desa Gintung, Untuk itu, kuasa hukum dari Tergugat 1 (Jasara Bin Umar) Tergugat 2 (Jo Hui Tuan), Turut tergugat 1 (Kepala Desa Gintung) Turut Tergugat 2 (Camat Sukadiri) pun mengaku telah resmi melaporkan penggugat (Kim Tjeng) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana 264 KUHPidana Pasal 266 KUHPidana.

 

 

“Kita sudah laporkan penggugat ke Polisi karena diduga memalsukan dokumen girik tanah,” ujarn advocat/pengacara Law Office Alwanih & Co.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *